Penulis: Dr. (Cand) Muhaimin, S. Ag, M. I. S.
A. Pendahuluan
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia cukup pesat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah bank syariah dan lembaga keuangan non bank. Ada beberapa yang memang asli syariah, akan tetapi ada yang berupa unit usaha syariah. Dalam kehidupan perekonomian, kita tidak hanya mengenal perbankan syariah yang memang menjadi perhatian banyak orang. Ekonomi Islam bukan hanya sekedar membahas tentang perbankan Islam, tetapi semua hal yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi manusia.
Dengan perkembangan perbankan Islam, juga berkembang praktek ekonomi Islam yang lain, seperti leasing, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pegadaian, lembaga zakat, koperasi dan lain sebagainya. Kemajuan ini menjadi sinyal positif untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat yang diselenggarakan secara Islami, mengingat sebelumnya belum tersedia pelayanan dan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.
Perekonomian yang Islami, perlu adanya instrumen yang menunjang, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Perkembangan praktek ekonomi Islam di masyarakat cukup pesat sehingga perlu mendapatkan sebuah payung hukum dan aturan yang berfungsi untuk melindungi proses ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Termasuk dalam hal ini lembaga pembiayaan non bank perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan mencakup beberapa alternatif kegiatan pembiayaan seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance).
Memasuki dekade tahun 2000 industri jasa pembiayaan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga menuntut industri jasa pembiayaan dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan yang sangat kompleks. Perkembangan industri jasa pembiayaan ini secara keseluruhan telah mampu menjadikannya sebagai suatu industri yang cukup menonjol dalam dunia bisnis khususnya sektor keuangan yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi secara nasional.
Peranan yang menonjol dari industri jasa pembiayaan adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber dana pembiayaan baik untuk keperluan investasi, modal kerja, atau semata-mata untuk barang yang akan dipakai sendiri (konsumsi). Dana yang disalurkan oleh industri jasa pembiayaan kepada masyarakat diharapkan akan dapat bermanfaat untuk mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Dengan perkembangan kegiatan industri jasa pembiayaan yang sedemikian pesat, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dituntut untuk mengoptimalkan perannya sebagai regulator dan supervisor kegiatan jasa pembiayaan melalui upaya kebijakan yang mendorong kearah perkembangan industri jasa pembiayaan secara berkesinambungan.
Salah satu upaya Departemen Keuangan dalam rangka optimalisasi peran dilakukan melalui peningkatan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan kegiatan industri jasa pembiayaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah[1]
Dalam konteks perusahaan pembiayaan syariah, sangat jarang tulisan dan makalah yang ditulis oleh para ahli ekonomi Islam saat ini, terlebih memang konsep dan pelaksanaan pembiayaan syariah oleh perusahaan pembiayaan syariah belum banyak dan belum lama beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu dalam tulisan ini mencoba untuk mengkaji lebih dalam mengenai perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah khususnya FIF Syariah yang sekarang sudah mulai eksis di masyarakat.
Pada hari Senin, 10 Desember 2007, Bapepam dan LK melalui Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 dan Nomor Per-04/BL/2007 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penerbitan paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada industri pembiayaan yang memerlukan keragaman sumber pembiayaan dan pendanaan berdasarkan pada syariat Islam.
Pembahasan kedua peraturan dimaksud telah melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terhadap kedua peraturan tersebut, DSN-MUI, melalui surat Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 Nopember 2007 telah menyatakan bahwa secara umum kedua peraturan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Adapun lingkup pengaturan dari peraturan tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah antara lain meliputi: (1) pengaturan yang terkait dengan sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah; (2) pengaturan yang terkait dengan kegiatan pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna’; (3) kewajiban perusahan pembiayaan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan (4) kewajiban pelaporan.
Sedangkan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad serta dokumentasi yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam peraturan dimaksud.
Dalam kaitan pembahasan tentang perusahaan pembiayaan syariah yang ada di Indonesia, penulis tertarik mengangkat salah satu perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah dan sedang mengemuka pada saat ini yaitu perusahaan FIF Syariah, anak cabang perusahaan PT Astra International. Penulis akan memberikan tinjauan analisis terhadap seluk beluk dan mekanisme kerja FIF Syariah, termasuk perbedaannya dengan FIF Konvensional.
B. Metode Kajian
Tulisan ini menggunakan metode kajian analisis kritis berdasarkan studi literature dan pelaksanaan dari konsep bisnis perusahaan pembiayaan syariah dalam melakukan praktek bisnisnya. Bentuk kajian bersifat analisis deskriptif-komparatif dengan menggambarkan bagaimana praktek perusahaan pembiayaan berbasis syariah model FIF Syariah dan kemudian membandingkannya dengan praktek perusahaan pembiayaan non-syariah. Selanjutnya dilakukan analisis kesesuaian praktek di lapangan dengan teorinya dalam berbagai literatur ekonomi syariah dalam dunia akademik.
C. Tujuan Penulisan
Di Indonesia sedikit sekali yang menulis dan meneliti tentang perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah. Hal itu berbeda dengan perbankan syariah yang sudah cukup lama dibicarakan baik secara teori maupun praktiknya. Sehingga penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah dan memperkaya khazanah pengetahuan khususnya tentang teori dan praktek perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah. Penulis bertujuan melakukan eksplorasi lebih jauh tentang perkembangan praktik bisnis Islami di Indonesia model perusahaan pembiayaan FIF Syariah yang menangkap peluang maraknya permintaan kredit motor yang menawarkan kemudahan dan waktu yang singkat, pemohon dapat langsung memiliki kebutuhan motor yang diinginkannya, tapi sudah dapat memilikinya dengan cara syariah.
D. Perkembangan Perusahaan Pembiayaan Di Indonesia
Perkembangan perusahaan pembiayaan tidak lepas dari adanya perkembangan perbankan konvensional dan perbankan syariah. Dunia perbankan bersinergi dengan perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan dana yang dihimpun dari dari masyarakat. Bedanya, kalau bank adalah mempunyai kewenangan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dan sekaligus berwenang menyalurkan dana, maka perusahaan pembiayaan hanya dapat menyalurkan dana kepada masyarakat dan ia tidak mempunyai kewenangan menghimpun dana masyarakat, ia hanya dapat. Dana yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan adalah tetap dana dari bank. Pengawasan perbankan konvensional dan syariah berada di bawah bank Indonesia, sedangkan pengawasan perusahaan pembiayaan berada di bawah Departemen Keuangan khususnya Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan atau disingkat BAPEPAM LK.
Sinergisitas antara dunia perbankan dan perusahaan pembiayaan adalah sangat kentara sekali, karena memang perusahaan pembiayaan kebanyakan merupakan adalah anak perusahaan bank. Apabila bukan anak perusahaan biasanya merupakan satu group. Misalnya WOM finance merupakan anak perusahaan BII, Federal International Finance merupakan anak perusahaan Astra, kerjasama dengan Bank Permata, dan Adira Finance dengan Bank Danamon juga sama-sama anak perusahaan temasek.
Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Menjamurnya perusahaan pembiayaan tidak terlepas dari suburnya permintaan pembiayaan untuk konsumsi masyarakat atau kredit untuk barang-barang seperti motor dan alat elektronik di Indonesia. Pada tahun 2007 seperti yang dicatat oleh Investor Daily, pada senin 18 Februari 2008, ada beberapa perusahaan yang mampu melakukan pembiayaan di atas satu triliun. Perusahaan konvensional seperti Adira menempati urutan teratas dengan 11 triliun rupiah, FIF dengan 9 triliun rupiah, BAF dengan 5 triliun rupiah, WOM Finance membiayai sebesar 4,8 triliun rupiah dan BFI Finance sebanyak 2,5 triliun rupiah.
Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.
Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur di mana-mana. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. Tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multifinance kian dikenal pelaku usaha nasional.
Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. Perburuan aset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.
Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.
Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar, karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi, mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk (KTP).
Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) – yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II – suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.
Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret, kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri.
Perusahaan pembiayaan lebih agresif dibanding perbankan karena perbedaan pengawasan. Pembiayaan bank memiliki persyaratan yang cukup banyak termasuk adanya agunan, sehingga analis kreditnya harus hati-hati karena hal ini terkait dengan bancable bagi bank. Sedangkan pada perusahaan pembiayaan kadang tidak memerlukan syarat yang terlalu banyak dengan waktu yang tidak begitu lama prosesnya.
E. Karakteristik Pembiayaan Syariah
Secara teori, ada tiga hal yang menjadi penciri dari pembiayaan berbasis syariah, yaitu (1) bebas bunga, (2) berprinsip bagi hasil dan risiko, dan (3) perhitungan bagi hasil tidak dilakukan di muka. Berbeda dengan kredit konvensional yang memperhitungkan suku bunga di depan, ekonomi syariah menghitung hasil setelah periode transaksi berakhir. Hal ini berarti dalam pembiayaan syariah pembagian hasil dilakukan setelah ada keuntungan riil, bukan berdasar hasil perhitungan spekulatif. Sistem bagi hasil ini dipandang lebih sesuai dengan iklim bisnis yang memang mempunyai potensi untung dan rugi. Baik sistem bunga maupun bagi hasil sebenarnya sama-sama dapat memberikan keuntungan bagi pemilik dana (bank/lembaga keuangan), namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Secara ringkas perbedaan kedua sistem tersebut dapat dilihat pada Tabel dibawah ini :
Tabel 1
Perbedaan antara pembiayaan dengan sistem bunga dan bagi hasil.
Bagi hasil | Bunga |
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi. | Penentuan bunga dilakukan pada waktu akad dengan asumsi harus bagi hasil dibuat pada waktu akad selalu untung |
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. | Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. |
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama kedua belah pihak. | Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. |
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan | Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming. |
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. | Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama. [2] |
Mekanisme pembiayaan utang pada perusahaan pembiayaan konvensional berbeda dengan pembiayaan syariah. Ada dua jenis utang yang berbeda sama sekali, yaitu utang yang terjadi karena pinjam meminjam uang dan utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena pinjam meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lain yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deplasi tidak diperbolehkan, dan mekanisme inilah yang berlaku pada perusahaan pembiayaan konvensional. Kemudian ada utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang, utang seperti ini harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh yang disebut harga jual. Harga jual itu terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual disepakati, selamanya tidak boleh berubah naik karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Mekanisme pembiayaan seperti ini berlaku pada perusahaan pembiayaan syariah.[3] Jadi utang yang terjadi pada perusahaan pembiayaan konvensional adalah utang uang dan utang yang terjadi pada perusahaan pembiayaan syariah adalah utang pengadaan barang.
Pembiayaan syariah upaya menghidarkan diri dari riba. Secara etimologis riba berarti perluasan, pertambahan dan pertumbuhan. Baik berupa tambahan material maupun immaterial. Pada masa pra-Islam, kata riba menunjukkan satu transaksi bisnis tertentu, dimana transaksi-transaksi tersebut mengindikasikan jumlah tertentu di muka ( a fixed amount) terhadap modal yang digunakan. Secara garis besar, riba terjadi pada utang pitutang dan jual beli.[4]
Umar Chapra mengutip Ibnu Manzur dalam kitabnya Lisan al-Arab, mengatakan bahwa pengertian riba secara harfiah berarti peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam Islam. Keuntungan juga menyebabkan peningkatan atas jumlah pokok, tetapi tidak dilarang.[5]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah Swt. mengingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.”[6]
dan juga dalam surat lain seperti dibawah ini:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”[7]
Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan:
“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”[8]
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah Swt. mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(Q.S. Ali Imran: 130).
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
Ada beberapa model pembiayaan syariah pada perusahaan pembiayaan di Indonesia yaitu:
- 1. Ijarah
Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 1 peraturan ini, definisi Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
- 2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Seperti juga yang terjadi pada Ijarah, dalam peraturan ini secara definisi (Pasal 1) disebutkan bahwa Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
3. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan kepada pembeli termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil. Penjabaran dan implementasi akad murabahah yang berlaku pada perusahaan pembiayaan syariah adalah sebagai berikut:
- Akad murabahah merupakan akad kesepakatan yang didasarkan atas suka sama suka (suka rela)
- Akad murabahah adalah akad jual beli dan bebas dari unsur riba
- Barang yang diperjual-belikan adalah barang yang tidak diharamkan oleh syariat Islam.
- Harga penjualan adalah gabungan antara harga modal ditambah margin keuntungan.
- Masa pembayaran sesuai jangka waktu tertentu.
- Diperolehkan membayar uang muka atau uang panjar atau urbun.
- Penalti atas keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, dan uangnya dijadikan dana sosial sebesar Rp. 5.000,- dari jumlah angsuran yang terlambat dan tidak boleh dinego atau dihapuskan.[9]
F. Implikasi Pajak Pertambahan Nilai Pada Lembaga Pembiayaan Syariah
Peraturan Bapepam LK No. 03/2007 dan No. 04/2007 tentang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah mengandung dua hal yang bila tidak dipahami secara cermat dapat mempunyai impliksi PPN yang berbeda:
- Peraturan No. 03/ 2007 mengatur tentang pembiayaan murabahah, pembiayaan ijarah muntahia bittamlik, pembiayaan istishna, pembiayaan salam, dan wakalah bi ujrah. Hanya saja pasal 8 dalam peraturan ini yang dapat memberikan pengertian seakan-akan transaksi syariah yang diatur bukan tentang pembiayaan, namun tentang transaksi ijarah, ijarah muntahia bittamlik,istishna, murabahah, salam. Karena dalam pasal tersebut dijelaskan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa.
- Peraturan Bapepam LK No. 04/2007 hanya dalam pasal 1 saja yaitu tentang definisi-definisi yang mengatur tentang pembiayaan. Sedangkan pasal-pasal lainnya seakan-akan mengatur tentang transaksi sektor riil yaitu jual-beli, sewa menyewa.
Setiap kegiatan di atas memberikan implikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berbeda. Berikut adalah pembahasan tentang implikasi pajak terhadap peraturan di atas[10]:
1. Ijarah
Sesuai dengan yang dicantum pada pasal 1 peraturan ini, definisi ijarah adalah akad penyaluran dana untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Dari definisi ini jelas bahwa yang dilakukan adalah penyaluran dana, sehingga kegiatan ini tidak dikenakan PPN.
Namun pada pasal 2 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (a), dan pasal 8 juga dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa, yang berarti terjadi sewa menyewa antara perusahaan pembiayaan syariah dengan penyewa. Transaksi sewa menyewa ini adalah transaksi yang dikenakan PPN, seperti yang tercantum pada pasal 1A ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 18/2000.
2. Ijarah Muntahia Bittamlik
Seperti juga yang terjadi pada ijarah, dalam peraturan ini secara definisi pasal 1 disebutkan bahwa ijarah muntahia bittamlik adalah ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Definisi ini menunjukkan bahwa kegiatan IMBT ini tidak dikenakan PPN karena IMBT merupakan kegiatan penyaluran dana. Namun keterangan selanjutnya menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa, berarti terjadi transaksi sewa menyewa antara perusahaan pembiayaan dengan penyewa. Pernyataan ini jga tedapat pada pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 15 ayat a. Disamping itu, di pasal 7 j tercantum: Pengalihan kepemilikan obyek ijarah oleh perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir) kepada pihak lain. Kedua transaksi ini menyebabkan timbulnya pengenaan PPN seperti tercantum pada pasal 1A ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 18/ 2000.
3. Wakalah bil ujrah
Hak dan kewajiban lembaga pembiayaan dalam wakalah bil ujrah terdapat pada pasal 17 ayat a peraturan ini menyatakan: Menagih piutag pengalih piutang (muwakkil) kepada pihak yang berhutang (muwakkal ‘alaih). Hal ini dikenal dengan istilah anjak piutang. Dalam pasal 8 PP Nomor 144 tahun 2000, jasa anjak piutang termasuk jasa yang dikenakan PPN.
4. Murabahah
Peraturan Ketua Bapepam LK No. PER-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasar prnsip syariah, pasal 1 ayat 5 dijelaskan mengenai definisi dari murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba.
Dari definisi murabahah di atas jelas bahwa murabahah yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan syariah adalah berupa kegiatan pembiayaan bukan transaksi jual beli, sehingga tidak dikenakan PPN. Namun pada pasal 23 ayat (2) tertulis: Dalam pelaksanaan murabahah berdasarkan pesanan, perusahaan pembiayaan sebagai penjual (ba’i) melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari konsumen sebagai pembeli (musytari), sehingga memberikan makna terjadinya jual beli (transaksi murabahah) dimana terdapat penjual dan pembeli, sehingga transaksi ini dikenakan PPN. Kedua pasal ini memberikan pengertian yang berbeda dan menimbulkan kerancuan, apakah dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan syariah merupakan transaksi murabahah atau pembiayaan murabahah. Jika termasuk pembiayaan murabahah, maka tidak dikenakan pajak, namun jika termasuk transaksi murabahah, maka transaksi ini dikenakan PPN.
5. Salam
Definsi salam pada peraturan ini adalah akad pembiayaan untuk pengadaan barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat yang disepakati para pihak. Definisi ini mengelompokkan salam dalam kegiatan pembiayaan yang berdasarkan Undang-undang pajak No. 18/ 2000 termasuk yang tidak dikenakan PPN.
6. Istishna’
Pasal 1 peraturan ini mendefinisikan istishna’ adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. Definisi ini jelas menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan syariah merupakan pembiayaan istishna sehingga tidak dikenakan PPN.
Pada pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa : Dalam pelaksanaan transaksi istishna, perusahaan pembiayaan dapat bertindak sebagai pembeli untuk memesan kepada prudusen sebagai pembuat untuk menyediakan objek istishna dengan akad istishna. Transaksi ini termasuk golongan transaksi jual, sehingga harus dikenakan PPN.
Penjabaran di atas menunjukkan bahwa peraturan Ketua Bapepam LK No. PER-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan syariah, transaksi syariah seperti transaksi jual beli, transaksi sewa menyewa. Setiap kegiatan, baik dalam bentuk pembiayaan syariah atau transaksi syariah, akan memberikan implikasi pajak yang berbeda pula. Kegiatan yang tergolong pembiayaan syariah, tidak dikenakan PPN, sedangkan kegiatan yang tergolong transaksi syariah, dikenakan PPN.[11]
G. Praktek Perusahaan Pembiayaan Model Fif Syariah
FIF merupakan bagian dari kelompok Astra yang berdiri pada tanggal 1 Mei 1989 dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance dan pada tanggal 21 Oktober berubah nama menjadi PT Federal International Finance. Bisnis utamanya adalah pembiayaan retail sepeda motor Honda baik baru maupun bekas, mempunyai 82 Kantor Cabang dan 166 Point of Service (POS) di seluruh Indonesia bekerjasama dengan 650 dealer resmi sepeda motor Honda. Jumlah karyawan lebih dari 5200 orang dan 50% diantaranya adalah karyawan lapangan. Membiayai setiap bulannya rata-rata 100.000 unit sepeda motor Honda dan hingga saat ini menangani 1 juta konsumen aktif.[12]
Pada tahap perkembangan selanjutnya PT Federal International Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiliki cabang di seluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: “Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsif Syariah”. Sedangkan akad yang digunakan pada transaksi pembiayaan FIF Syariah adalah akad murabahah, sesuai dengan Fatwa Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia No. 04/DS MUI/IV/2000 yang mengatur tentang murabahah. Dan sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan ekonomi syariah tentang keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah di Indonesia, maka FIF Syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai kelengkapan operasional.[13]
a. Akad Pembiayaan FIF Syariah
Adapun yang akad yang digunakan pada FIF Syariah adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan kepada pembeli termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Penjabaran dan implementasi akad murabahah yang berlaku pada FIF Syariah syariah adalah sebagai berikut:
- Akad murabahah merupakan akad kesepakatan yang didasarkan atas suka sama suka (suka rela)
- Akad murabahah adalah akad jual beli dan bebas dari unsur riba
10. Barang yang diperjual-belikan adalah barang yang tidak diharamkan oleh syariat Islam.
11. Harga penjualan adalah gabungan antara harga modal ditambah margin keuntungan.
12. Masa pembayaran sesuai jangka waktu tertentu.
13. Diperolehkan membayar uang muka atau uang panjar atau urbun.
14. Penalti atas keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, dan uangnya dijadikan dana sosial sebesar Rp. 5.000,- dari jumlah angsuran yang terlambat dan tidak boleh dinego atau dihapuskan.[14]
Secara lengkap perjanjian akad murabahah yang diberlakukan pada FIF Syariah tertuang dalam Surat Pernyataan Konsumen yang garis-garis besar isinya adalah sebagai berikut[15]:
Pihak pertama dan pihak kedua (secara bersama-sama selanjutnya disebut para pihak) tersebut menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
– Pembiayaan murabahah adalah penyediaan pembiayaan dalam rangka penyediaan barang secara syariah.
– Pemberi jaminan adalah orang atau badan yang memberikan jaminan pelunasan kewajiban pihak kedua.
– Dealer adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan barang.
– Pembiayaan murabahah:
Pasal 1: Pihak pertama setuju untuk menyediakan pembiayaan murabahah dengan jaminan hak milik secara fidusia atas barang jaminan kepada pihak kedua guna pengadaan barang berupa Sepeda motor dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk :
No Mesin :
Tahun :
Warna :
No. BPKB :
Dan seterusnya.
Pasal 2: Margin Keuntungan dan Total Kewajiban
- Atas permohonan pihak kedua, pihak pertama dengan ini mengadakan barang dan pihak kedua menyatakan telah menerima barang dengan baik. Atas pengadaan barang tersebut, perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan barang yang sah.
- Pihak kedua atas pembiayaan ini sepakat mengikatkan diri untuk membayar pokok pembiayaan dan margin keuntungan dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
b. Cara Penghitungan Pembiayaan Murabahah Model Fif Syariah
Contoh penghitungan pada pembiayaan Motor Vario D Angsuran 48 bulan:
Harga OTR : Rp. 13.475.000,-
DP : Rp. 1.200.000,-
Sisa Pokok Hutang Rp.12.275.000,-
Administrasi + Asuransi : Rp. 980.000,-
Margin Keuntungan : Rp. 10.169.000,- +
Angsuran untuk 48 bulan : Rp. 23.424..000,- = Rp. 488.000,-
48
Persentasi margin : Rp. 10.169.000,- x 100 % = 82, 84 %
Rp. 12.275.000 4 th
= 20,71 %
12 bln
= 1,73 %
1 bln
Contoh penghitungan pada pembiayaan Motor Vario D Angsuran 23 bulan:
Harga OTR : Rp. 13.475.000,- Sisa PH Rp.12.275.000,-
Administrasi + Asuransi : Rp. 980.000,-
DP : Rp. 1.200.000,- +
: Rp. 18.408.000,- Rp. 767.000 x 23 bln
Rp. 17.641.000,- – = Rp. 17.641.000
Margin keuntungan Rp. 5.600.000,- x 100 %
Rp. 12.275.000
= 45,62%/ 2 tahun
= 22,81 %/ 1 tahun
= 1,90 %/ 1 bulan
Uang Subsidi berasal dari PT Astra Internasional, sedangkan uang cash back berasal dari PT. Federal Internasional Finance.[16] Atas dasar perhitungan itulah, kemudian FIF Syariah menetapkan daftar harga sebagai berikut:
[1] Tim Peneliti, Studi Implementasi Sistem Pelaporan Keuangan Perusahaan Pembiayaan, (Jakarta: Biro Riset dan Teknologi Informasi BAPEPAM LK Departemen Keuangan RI, 2007), hlm. 1-3
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001),hlm. 61
[3]Muhammad Syafi’i Antonio, Ibid. hlm. 60
[4]Endy Muhammad Astiwara, Investasi Islami di Pasar Modal, (Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Muhammad, 1999), Tesis S2, hlm. 128
[5] Umer Chapra, Prohibition of Interest: does It Make Sense?, (Durban South Africa: IDM Publication, 2001), hlm. 2
[6] Q.S. An Nisa: 29.
[7] Q.S. Ar Rum: 39.
[8] Ibnu Al Arabi Al Maliki, Ahkam Al Qur’an, hlm.
[9] Ega, Modul Pelatihan FIF Syariah, (Yogyakarta: PT Federal International Finance, 2005) hlm. 2
[10] Nenny Kurnia, Karim Review Special Edition January 2008, (Jakarta: Karim Business cosulting, 2008), hlm. 19-22
[11] Nenny Kurnia, Ibid
[12]Ega, Modul Pelatihan FIF Syariah, (Yogyakarta: PT Federal International Finance, 2005) hlm. 2
[13]Ibid
[14] Ibid
[15]Manajemen FIF Syariah, Akad Perjanjian Murabahah, (Yogyakarta: PT Federal International Finance Unit Syariah, 2008
[16]Hasil wawancara penulis dengan Satria, SH, Manajer Marketing FIF Syariah, tanggal 7 April 2008.
TABEL HARGA PEMBIAYAAN MOTOR FIF SYARIAH
YOGYAKARTA[1]
Type |
Uang Muka | Bulan | ||||
11 | 23 | 35 | 47 | |||
FIT X 10.750.000 |
Subsidi 600 ribu + Cash Back 200 ribu | |||||
2.200.000 | 963.000 | 544.000 | 411.000 | 349.000 | ||
1.750.000 | 1.011.000 | 570.000 | 431.000 | 365.000 | ||
1.300.000
500.000 |
1.057.000 | 594.000 | 446.000 | 380.000 | ||
REVO D 12.200.000 |
Subsidi 800 ribu + Cash Back 200 ribu | |||||
2.200.000 | 1.122.000 | 632.000 | 476.000 | 403.000 | ||
1.850.000 | 1.159.000 | 653.000 | 492.000 | 416.000 | ||
1.600.000
500.000 |
1.196.000 | 673.000 | 507.000 | 429.000 | ||
REVO CW 13.200.000 |
Subsidi 800 ribu + Cash Back 200 ribu | |||||
2.200.000 | 1.231.000 | 694.000 | 522.000 | 442.000 | ||
1.850.000 | 1.268.000 | 715.000 | 537.000 | 455.000 | ||
1.500.000
500.000 |
1.306.000 | 736.000 | 553.000 | 468.000 | ||
VARIO D 13.475.000 |
2.100.000 | 1.260.000 | 719.000 | 548.000 | 466.000 | |
1.650.000 | 1.305.000 | 741.000 | 562.000 | 476.000 | ||
1.200.000 | 1.352.000 | 767.000 | 582.000 | 493.000 | ||
VARIO CW 14.425.000 |
2.150.000 | 1.354.000 | 769.000 | 583.000 | 494.000 | |
1.700.000 | 1.401.000 | 795.000 | 603.000 | 511.000 | ||
1.250.000 | 1.449.000 | 822.000 | 623.000 | 528.000 | ||
NEW SUPRA X 125 D
14.000.000 |
2.250.000 | 1.310.000 | 748.000 | 571.000 | 496.000 | |
1.750.000 | 1.361.000 | 772.000 | 586.000 | 507.000 | ||
1.250.000 | 1.415.000 | 801.000 | 609.000 | 526.000 | ||
NEW SUPRA X 125 CW
15.100.000 |
3.000.000 | 1.349.000 | 770.000 | 588.000 | 511.000 | |
2.500.000 | 1.400.000 | 794.000 | 604.000 | 522.000 | ||
1.500.000 | 1.507.000 | 854.000 | 648.000 | 560.000 | ||
NEW SUPRA X 125 CW PGMFI
16.125.000 |
3.000.000 | 1.460.000 | 834.000 | 636.000 | 553.000 | |
2.500.000 | 1.511.000 | 857.000 | 651.000 | 563.000 | ||
1.500.000 | 1.618.000 | 916.000 | 696.000 | 601.000 | ||
CITY SPORT ONE (CS 1)
17.175.000 |
4.000.000 | 1.438.000 | 806.000 | 613.000 | 536.000 | |
3.500.000 | 1.487.000 | 832.000 | 631.000 | 550.000 | ||
3.000.000 | 1.540.000 | 860.000 | 652.000 | 569.000 | ||
NEW MEGA PRO
17.450.000 |
5.000.000 | 1.371.000 | 785.000 | 611.000 | 562.000 | |
4.850.000 | 1.387.000 | 794.000 | 618.000 | 568.000 | ||
4.500.000 | 1.423.000 | 814.000 | 634.000 | 582.000 | ||
NEW MEGA PRO CW
18.950.000 |
5.700.000 | 1.457.000 | 834.000 | 650.000 | 597.000 | |
5.300.000 | 1.499.000 | 858.000 | 668.000 | 614.000 | ||
5.000.000 | 1.530.000 | 875.000 | 681.000 | 626.000 | ||
NEW TIGER
20.750.000 |
6.500.000 | 1.561.000 | 892.000 | 694.000 | 646.000 | |
6.150.000 | 1.598.000 | 913.000 | 710.000 | 660.000 | ||
5.500.000 | 1.666.000 | 951.000 | 739.000 | 687.000 | ||
NEW TIGER CW
23.550.000 |
7.000.000 | 1.805.000 | 1.031.000 | 802.000 | 746.000 | |
6.500.000 | 1.858.000 | 1.061.000 | 824.000 | 766.000 | ||
6.000.000 | 1.910.000 | 1.090.000 | 847.000 | 787.000 | ||
Penghitungan angsuran di atas adalah penghitungan pada FIF Syariah dengan akad murabahah, dimana mekanisme yang dipakai adalah mekanisme jual beli. Keuntungan yang diambil didasarkan pada keuntungan jual beli, yaitu selisih antara harga modal dan harga jual. Sistem angsuran menggunakan sistem flat, dimana angsuran setiap bulannya adalah sama atau tetap dari awal angsuran hingga akhir angsuran, tidak menaik ataupun menurun.
Jika kita bandingkan penghitungan FIF Syariah di atas dengan FIF Konvensional, maka cara penghitungan konvensional adalah berbeda. Dimana sistem penghitungan konvensional berdasarkan bunga, dan akad yang digunakan adalah akad pinjam meminjam. Untuk lebih jelas, coba perhatikan contoh tabel angsuran yang ada pada FIF Konvesional berikut ini:
PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE YOGYAKARTA[2]
Jadual Angsuran
No. Memo : 40207PT00224
Tanggal : 02/02/2007
Nama Customer : Muhammad Ary Wibowo Y
No. Kontrak : 402900183506
Angs | Jt Tempo | Sisa Pokok | Pokok | Bunga | Ttl Angsuran |
1 | 28/09/2006 | 4.021.371 | 127.699 | 94.301 | 222.000 |
2 | 28/10/2006 | 3.893.672 | 130.693 | 91.307 | 222.000 |
3 | 28/11/2006 | 3.762.979 | 133.758 | 88.242 | 222.000 |
4 | 28/12/2006 | 3.629.221 | 136.895 | 85.105 | 222.000 |
5 | 28/01/2007 | 3.492.326 | 140.105 | 81.895 | 222.000 |
6 | 28/02/2007 | 3.352.221 | 143.390 | 78.610 | 222.000 |
7 | 28/03/2007 | 3.208.831 | 146.753 | 75.247 | 222.000 |
8 | 28/04/2007 | 3.062.078 | 150.194 | 71.806 | 222.000 |
9 | 28/05/2007 | 2.911.884 | 153.716 | 68.284 | 222.000 |
10 | 28/06/2007 | 2.758.168 | 157.321 | 64.679 | 222.000 |
11 | 28/07/2007 | 2.600.847 | 161.010 | 60.990 | 222.000 |
12 | 28/08/2007 | 2.439.837 | 164.786 | 57.214 | 222.000 |
13 | 28/09/2007 | 2.275.051 | 168.650 | 53.350 | 222.000 |
14 | 28/10/2007 | 2.106.401 | 172.605 | 49.395 | 222.000 |
15 | 28/11/2007 | 1.933.796 | 176.652 | 45.348 | 222.000 |
16 | 28/12/2007 | 1.757.144 | 180.795 | 41.205 | 222.000 |
17 | 28/01/2008 | 1.576.349 | 185.035 | 36.965 | 222.000 |
18 | 28/02/2008 | 1.391.314 | 189.374 | 32.626 | 222.000 |
19 | 28/03/2008 | 1.201.940 | 193.815 | 28.185 | 222.000 |
20 | 28/04/2008 | 1.008.125 | 198.359 | 23.641 | 222.000 |
21 | 28/05/2008 | 809.766 | 203.011 | 18.989 | 222.000 |
22 | 28/06/2008 | 606.755 | 207.772 | 14.228 | 222.000 |
23 | 28/07/2008 | 398.983 | 212.644 | 9.356 | 222.000 |
24 | 28/08/2008 | 186.339 | 186.339 | 11.849 | 198.000 |
4.021.371 | 1.282.817 | 5.304.188 |
Sumber: PT. Federal International Finance Yogyakarta
Tabel angsuran di atas dihitung berdasarkan bunga 2,345 % per bulan, dengan logika perhitungan sebagai berikut:
Angs Sisa Pokok Pokok Bunga Total Angsuran
1. 4.021.371 127.699 94.301 222.000
Bunga = 94.301 . x 100 % = 2,345 %
4.021.371
1. 4.021.371 127.699 94.301 222.000
222.000-94.301
2. 3.893.672 130.693 91.307 222.000
4.021.371-127.699 222.000-91.307 2,345% x 3.893.672
Jika dibandingkan persentasi perhitungan FIF Syariah dan FIF Konvensional untuk angsuran 24 bulan (2 tahun) sebagaimana perhitungan di atas, maka persentasi keuntungan FIF Syariah adalah lebih kecil daripada FIF Konvensional, yaitu 1,90 % berbanding 2,345 %. Keuntungan FIF Syariah dihitung berdasarkan margin keuntungan jual beli, sedangkan FIF Konvensional dihitung berdasarkan bunga.
c. Komponen Asuransi Dalam FIF Syariah
Dalam proses pembiayaan di FIF Syariah dikenal istilah Asuransi Syariah, tepatnya Asuransi Astra Buana Syariah. Sepeda motor yang menjadi objek jaminan pembiayaan konsumen di PT Federal International Finance Syariah diasuransikan kepada perusahaan asuransi Astra Buana Syariah. Para nasabah menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahan asuransi menggunakan akad bil ujroh, dengan jasa sebesar 45% dari dana premi, sedangkan 55% sisanya dikelola dalam kumpulan dana tabarru. Premi yang dimasukkan dalam kumpulan dana tabarru merupakan hibah dari peserta. Pengelolaan dana tabarru dilakukan perusahaan melalui investasi melalui ivestasi secara syariah. Sebesar 50% dari hasil investasi akan digunakan untuk menambah dana tabarru, dan 50% lainnya diberikan kepada perusahaan asuransi sebagai jasa pengelolaan investasi.
Asuransi Astra Buana Syariah menjamin risiko kerugian atas peristiwa yang dijamin polis asuransi kendaraan bermotor (sepeda motor) terhadap kerugian atau kerusakan keseluruhan (total) jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih 75% dari harga kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan serta menjamin kendaraan yang hilang dicuri. Risiko-risiko yang dijamin adalah:
- Kerugian atau kerusakan akibat:
– Tabrakan, benturan, terbaik, tergelincir dari jalan.
– Perbuatan jahat orang lain
– Pencurian
– Kebakaran
– Sambaran petir
- Kerugian atau kerusakan selama penyeberangan dengan ferri.
Sedangkan Resiko yang tidak dijamin:
- Kehilangan keuntungan atau penghasilan
- Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak dipertanggungkan.
- Akibat penggelapan,sesuai dengan KUHP pasal 3, 2 (Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan).
- Akibat perbuatan jahat tertanggung, dan/atau suami/isteri/anak/saudara, dan/atau orang yang sepengetahuan/ seizin tertanggung, dan/atau orang yang bekerja pada tertanggung.
- Akibat menarik/ mendorong keadaraan lain, perlombaan, belajar mengemudi, menarik trailer, pawai melakukan tindak kejahatan, kelebihan muatan, kendaraan dijalankan dalam keadaan rusak, pengemudi yang tiak memiliki SIM yang sah, dijalankan oleh seseorang yang sedang dipengaruhi leh minuman keras, melewat jalan tertutup atau terlarang, barang yang diangkut, reaksi atau radiasi nuklir.
- Akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai banjir, genangan air atau gejala geologi/ meteorologi,perang, teror, pengambilan kekuasaan atau huru-hara.
- Kelalaian tertanggung yang menyebabkan keausan material pada kendaraan.
- Kerugian barang pihak ketiga dalam pengawasan tertanggung, kerusakan jalan/ jembatan/ bangunan akibat getaran/ berat kendaraan/ muatannya.
- Cidera badan atau kematian penumpang.
10. Kerugian/ kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang digunakan untuk perbuatan maksiat yaitu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariah Islam, di antaranya digunakan untuk mengangkut barang haram seperti minuman keras, babi, atau untuk melakukan perbuatan yang dilarang seperti perjudian atau perzinahan. [3]
Dari ketentuan-ketentuan asuransi syariah di atas, dapat dilihat bahwa ketentuan No. 10 adalah ketentuan yang terkait langsung unsur ‘syariah’. Dimana perusahaan pembiayaan tidak akan menerima klaim kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam, seperti akibat mengangkut barang haram (minuman keras, babi dan lain-lain) atau dalam keadaan melakukan perjudian dan perzinahan. Ketentuan No. 10 inilah yang mencirikan asuransi syariah terkait dengan pertanggungan jaminan perusahaan pembiayaan pada FIF Syariah.
d. Finalty Management
Pembayaran finalty atau denda keterlambatan yang diprioritaskan adalah:
1. Dana sosial
– Sebesar Rp. 5000,- per angsuran terlambat
– Tidak boleh dinego atau dihapuskan
– Dibukukan sebagai dana sosial
– Dikeluarkan untuk kepentingan sosial
Ditambah dengan:
2. Ganti rugi
– Sebesar 0, 5% x total angsuran terlambat x jumlah hari
– Boleh dinego atau dihapuskan (waived denda)
– Dibukukan sebagai other income
Apabila terjadi kemacetan total pembayaran angsuran, maka perusahaan pembiayaan FIF syariah dapat melakukan penjadwalan kembali utang nasabah sesuai dengah Fatwa DSN No. 48/II/2005, tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa dan perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan atas kesepakatan bersama.
Kemudian jika ternyata setelah penjadwalan ulang utang, nasabah tetap tidak mampu bayar, maka sesuai dengan Fatwa DSN No. 47/II/2005, maka:
– Obyek jaminan lainnya dijual dengan harga pasar yang disepakati
– Nasabah melunasi sisa hutangnya dari hasil penjualan obyek jaminan.
– Apabila lebih maka sisanya akan dikembalikan kepada nasabah
– Apabila kurang, maka tetap menjadi hutang nasabah
– Apabila tak mampu membayar sisa hutangnya, maka dapat membebaskannya.[4]
e. Perbedaan FIF Syariah dengan FIF Konvensional
Perbedaan yang jelas secara garis besar antara FIF Syariah dengan FIF Konvensional, dapat penulis sajikan uraiannya dalam bentuk tabel berikut ini:
No | Aspek | FIF Syariah | FIF Konvensional |
1. | Kerangka hukum | Mengacu kepada hukum syariah dan hukum positif | Mengacu kepada hukum positif saja |
2 | Isi perjanjian | Dijelaskan secara rinci biaya modal, margin, asuransi, administrasi dan lain-lain | Tidakdijelaskan secara rinci |
3 | Tingkat keuntungan | Margin laba | Bunga uang |
4 | Denda | Menjadi dana sosial | Menjadi pendapatan perusahaan |
5 | Jika ada pelunasan lebih awal | Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi (Administrasi Nol) | Nasabah tetap dikenakan biaya administrasi |
6 | Jika pelunasan lewat jatuh tempo | Tidak ada istilah bunga berjalan | Dikenakan bunga berjalan |
7 | Bentuk transaksi | Murabahah dengan obyeknya barang sehingga merupakan transaksi jual beli | Pinjam meminjam obyeknya uang dengan mekanisme bunga |
8 | Discount | Apabila ada discount unit, maka discount menjadi milik nasabah dengan mengurangi harga jual | Apabila ada discount unit, maka discount bisa untuk dealer atau milik nasabah |
9 | Asuransi | Memakai asuransi Asra Buana Syariah | Memakai asuransi Astra Buana Konvensional |
10 | Refund premi | Apabila tidak ada klaim tetap ada nisbah bagi hasil | Apabila tidak ada klaim akan menjadi pendapatan perusahaan asuransi |
11 | Pengawasan | Dewan Penasehat Syariah dan Bapepam LK | Bapepam LK |
12 | Sumber Dana | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Sumber : Modul Pelatihan FIF Syariah Cabang Yogyakarta, 2007
H. Komentar Dan Penilaian Penulis Terhadap Perusahaan Pembiayaan Fif Syariah
Dari segi akad yang digunakan pada FIF Syariah, pada prinsipnya adalah sama dengan akad pembiayaan pada bank syariah, yaitu akad murabahah. Oleh karena itu, FIF Syariah hanya dinilai sebagai produk adopsi-adopsian saja, dan bukan merupakan pengembangan esensi produk ekonomi syariah itu sendiri. Trend akad murabahah saat ini, ternyata tidak hanya mendominasi produk bank syariah, melainkan juga menjadi unggulan produk pada FIF Syariah.
Kendati FIF Syariah secara akad dinilai sebagai produk adopsi dari bank syariah, tetapi dari segi kepemilikan barang yang menjadi objek murabahah, ia memiliki keunggulan lebih dari bank syariah. Dimana kalau pada bank syariah, barang yang menjadi obyek akad adalah bukan murni milik bank, tetapi pada FIF Syariah barang yang menjadi obyek akad adalah memang barang milik sendiri karena FIF Syariah masih satu group perusahaan dengan produsen sepeda motor Honda yaitu group Astra International, sehingga barang tersebut masih bisa dikatakan sebagai milik sendiri. Inilah yang menjadi keunggulan perusahaan FIF Syariah.
Dari segi sumber daya manusia, FIF Syariah memiliki problem yang tidak berbeda dengan bank syariah, yaitu SDM profesionalitas dirasakan sangat minim sekali. Hal ini terbukti dari sulitnya mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang mekanisme pembiayaan syariah, dimana info yang didapat masih sangat kabur dan berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain pada perusahaan yang sama.
Kemudian dari segi penerapan nilai-nilai syariah, perusahaan pembiayaan yang satu ini, masih dirasakan sangat kaku dan terkesan ragu-ragu. Boleh jadi hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor: Pertama, kurangnya SDM pengelolaan sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua, perusahaan pembiayaan syariah ini masih berada satu atap dengan perusahaan pembiayaan konvensional, yaitu sama-sama di bawah PT Astra International yang notabenenya adalah “Konvensional” sehingga visi dan misinya masih terlalu kuat berorientasi pada maksimalisasi keuntungan. Sebagai buktinya adalah ternyata FIF Syariah tidak lebih murah dari FIF Konvensional. Ketiga, pembukaan unit-unit syariah hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangsa pasar yang lagi menjadi trend kecenderungan masyarakat seiring dengan pesatnya perkembangan produk-produk yang berbau syariah itu sendiri. Jadi, spirit syariahnya bukan murni berasal dari dalam FIF Syariah, melainkan merupakan dorongan dan tuntutan pasar.
Oleh karena itu, sebagai rekomendasi yang patut dipertimbangkan untuk menghilangkan kekakuan dan keraguan dalam mekanisme perusahaan pembiayaan ini, juga agar FIF Syariah dapat berkembang dan mendapat dukungan masyarakat, maka kiranya FIF Syariah perlu:
- Menjadikan perusahaan pembiayaan syariah ini, independen atau berdiri sendiri dan terpisah dengan induknya yang konvensional. Kalau tidak demikian, maka sulit rasanya untuk bisa ‘benar-benar syariah” karena ia terus dibayang-bayangi dan dipengaruhi oleh induknya yang konvensional tadi.
- Merekrut sejumlah SDM tenaga kerja yang betul-betul mengerti mekanisme pembiayaan secara syariah dan mengerti perbedaannya dengan mekanisme konvensional. Sehingga diharapkan bisa mengembangkan produk syariah dengan baik dan benar, tidak hanya asal mengikuti perintah semata-mata.
- Melakukan sosialisasi produk terus-menerus secara rutin dan terencana terhadap semua pihak baik karyawan, konsumen dan pihak terlibat lainnya.
Terlepas dari itu semua kelemahan yang ada, bagaimanapun juga FIF Syariah sudah selangkah lebih maju dibanding yang lainnya, karena telah berani tampil dengan bangganya sebagai lembaga pembiayaan syariah. Kekurangan dan kelemahan, sedikit demi sedikit insya Allah akan dapat diperbaiki, berjalan sambil berdandan.
I. Kesimpulan
Perkembangan praktek bisnis perusahaan pembiayaan di Indonesia yang umumnya dinilai sangat pesat seyogyanya diikuti oleh keterlibatan peran pemerintah secara seimbang dengan upaya menciptakan dan membina kualitas sumber daya manusianya. Juga pemerintah sepatutnya bersikap tanggap melakukan perlindungan hukum dan aturan-aturan yang profesional dan proporsional sehingga dapat menjamin tercipta iklim investasi yang berkeadilan bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
Perusahaan pembiayaan FIF Syariah sebagai salah satu bentuk perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah bukan bank menjadi salah satu alternatif dari metode pembiayaan yang lebih fleksibel dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan secara syariah kepada masyarakat di Indonesia. Praktik perusahaan pembiayaan yang berlandaskan syariah akan lebih menjadi alternatif yang tepat dan prospektif mengingat sebagian besar umat Islam merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
Dalam jangka menengah ke depan masih sangat memungkinkan pesatnya pertumbuhan perusahaan pembiayaan syariah mengingat masih sedikitnya perusahaan yang membuka unit syariah sebagai salah satu pilihan pembiayaan. Maka diperlukan perhatian semua pihak, agar perusahaan pembiayaan berbasis syariah dapat berkembang dan terkendali dengan baik berada dalam real syariah. Sekali lagi, komitmen dan peran pemerintah menjadi sebuah keniscayaan yang menjadi pendukung utama terhadap pertumbuhan dan perkembangan perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
AlQuran dan Al Hadist
Antonio, M Safei. Bank Syariah Teori dan Praktek. Jakarta.Gema Insani Press dengan Tazkia Cendekia.2001.hal.90
Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 3 Nomor 3, Desember 2005. Key Legal, Documentary And Structuring Issues For Islamic Financial Product.
Chapra, M. Umer (1983), Towards a Just Monetary System, The Islamic Foundation, UK, 1985, p. 34.
Ega, Modul Pelatihan FIF Syariah, PT Federal International Finance, Yogyakarta, 2005.
Endy Muhammad Astiwara, Investasi Islami di Pasar Modal, Tesis S2, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah, Jakarta, 1999.
Halim, Johan. 2006. Akuntansi Untuk Leasing.
Hanafi, Mamduh M. 2004. Manajemen Keuangan. BPFE Yogyakarta
Hasil wawancara penulis dengan Satria, SH, Manajer Marketing FIF Syariah, tanggal 7 April 2008.
http ://www.wikipedia.org/Islamic-banking
Ibnu Al Arabi Al Maliki, Ahkam Al Qur’an.
Kurnia, Nenny. 2008. Implikasi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Atas Peraturan Bapepam Lk Tentang Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Manajemen FIF Syariah, Akad Perjanjian Murabahah, PT Federal International Finance Unit Syariah, Yogyakarta, 2008.
Manajemen FIF Syariah, Ketentuan Tentang Asuransi Syariah pada FIF Syariah, PT Federal International Finance Unit Syariah, Yogyakarta,2008.
Manajemen FIF Syariah, Tabel Harga Pembiayaan Sepeda Motor Honda, PT Federal International Finance Unit Syariah, Yogyakarta, 2008.
Manajemen PT. Federal International Finance, Memo Pelunasan Non Avalist, PT Federal International Finance, Yogyakarta, 2007.
Mohammad Nejatullah Siddiqi. Economic Benefits Of Islamic Leasing
Nasution, Manahan. Drs. Ak. 2003. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) Menurut Pernyataan SAK No. 30
Nenny Kurnia, Karim Review Special Edition January 2008, Karim Business Cosulting, Jakarta, 2008.
Tim Peneliti, Studi Implementasi Sistem Pelaporan Keuangan Perusahaan Pembiayaan, Biro Riset dan Teknologi Informasi BAPEPAM LK Departemen Keuangan RI, Jakarta, 2007.
Umer Chapra, Prohibition of Interest: does It Make Sense?, IDM Publication, Durban South Africa, 2001.
Yusuf Qardhawi, “Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam,” Rabbani Press, Jakarta (1995).
[1]Manajemen FIF Syariah, Tabel Harga Pembiayaan Sepeda Motor Honda, (Yogyakarta: PT Federal International Finance Unit Syariah, 2008).
[2]Manajemen PT. Federal International Finance, Memo Pelunasan Non Avalist, (Yogyakarta: PT Federal International Finance , 2007).
[3] Manajemen FIF Syariah, Ketentuan Tentang Asuransi Syariah pada FIF Syariah, (Yogyakarta: PT Federal International Finance Unit Syariah, 2008).
[4]Hasil wawancara penulis dengan Satria, SH, Manajer Marketing FIF Syariah, tanggal 7 April 2008.
Terima kasih pak. Salam kenal.
Ini sangat bermanfaat
Pak Muhaimin, saya Adysti mahasiswi tingkat akhir yang sedang akan menulis skripsi tentang komparasi dan perbandingan metode pembiayaan kendaraan bermotor dengan kredit konvensional. Artikel yang Bapak tulis ini sangat membantu saya dalam membangun konsep yang saya kembangkan. kalau boleh tanya saya ingin beberapa saran dan referensi anda mengenai buku dan jurnal apa saja yang sebaiknya saya baca. Terimakasih
semoga Allah memberkati penulis, dan kt semua dpt mengamalkan ekonomi syariah sesuai tuntunan Al Qur’an dan As-Sunnah, amin
[…] Ø https://muhaiminkhair.wordpress.com/2010/04/29/perusahaan-pembiayaan-syariah-di-indonesia-sebuah-tinj… […]
Article writing is also a excitement, if you be familiar with afterward you can write or else it is
complicated to write.
Good kind of trackers although a lot of them may not have white-listed it.
In internal retention, pulll the abdominal organs in or higher,
and simultaneously bring the bottom spine
forward. torrent files to download any type of data
straight from other peers.
nice artikel gan, lawat link..
http://www.faisal-kta.blogpsot.com
Saya Pengguna Jasa Leasing WOM Finance Syariah cabang Kemayoran untuk motor MIO J T-CW TEEN F1 Tahun 2012. Mulai Angsuran Tanggal 04/10/2012 Jatuh tempo pelunasan kredit pada tanggal 04/09/2013.
Karena angsuran dua bulan terakhir belum terbayar pada tanggal 03 Januari 2014 motor saya ditarik di tengah jalan di perlimaan Semper oleh Debt Kolektor WOM Finance Syariah. Unit dibawa ke kantor WOM Cab. Rawangmangun dan saya ikut serta. Sesampainya di kantor saya bertanya kepada pihak WOM; biaya penarikan kembali berapa? Pihak WOM mengatakan; biaya penarikan sebesar Rp.500,000,- di tambah biaya pelunasan.
Besok paginya hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 saya ke kantor WOM Rawangmangun untuk melakukan pelunasan, saya terkejut mendengar bahwa biaya penarikan berubah menjadi 1.550.000,- dengan amat kecewa saya lalu pulang lagi karena hanya bawa uang pas.
Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2014 saya balik lagi ke kantor WOM Rawamangun untuk melakukan pelunasan dan saya mendapatkan kejutan kedua bahwasannya pihak WOM bilang setelah pembayaran, motor baru bisa keluar dari gudang paling cepat Tiga Minggu setelah diterbitkannya surat penarikan dari WOM ke gudang, dan bahkan kalau motor itu masih di Gudang Kemayoran, bisa jadi motor sudah dipindahkan ke gudang pusat di daerah Cibinong itu akan lebih lama lagi itupun kalau unit belum dilelang kata pihak WOM. Padahal dalam surat persetujuan penarikan, saya diberi waktu 7 [tujuh] hari untuk melakukan pelunasan jika tidak unit baru akan dilelang.
Saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan WOM Finance Syariah dan saya memutuskan untuk tidak lagi mengurus motor atau melepaskannya saja walaupun kerugian saya lebih dari 13 juta rupiah. Mengingat saya sudah mengeluarkan biaya untuk DP sebesar dua juta rupiah dan pembayaran angsuran 9 X 1.259.000,- = 11,331,000 total 13.331.000,- . WOM Syariah tidak rugi apapun karena setiap keterlambatan angsuran tiap harinya dikenakan sanksi/ta’zir sebesar Rp.2500/hari + 5000/bulan per angsuran dan BPKB masih dipegang oleh WOM Finance Syariah.
Menurut penilaian saya WOM Syariah ini tidak menganggap penting wawasan karyawannya tentang kaidah-kaidah syariah yang tidak mengedepankan asas maslahah dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkan lagi jika Anda ingin mengajukan pembiayaan ke WOM Finance Syariah dengan akad Murobahah.
Hi everyone, it’s my first go to see at this website, and piece of writing is
actually fruitful in favor of me, keep up posting these types of articles.
[…] Perusahaan pembiayaan syariah di indonesia (sebuah […]
[…] PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA … – Penghitungan angsuran di atas adalah penghitungan pada FIF Syariah dengan akad murabahah, dimana mekanisme yang dipakai adalah mekanisme jual beli…. […]
hitungannya untuk syariahnya sungguh sangat membingungkan karena klihaitannya ada beberapa perhitungan yang keliru. mohon pencerahan gan !!!!!!
Having read this I thought it was very enlightening. I appreciate you spending some time and effort to put this short article together.
I once again find myself personally spending a significant amount of time both reading
and leaving comments. But so what, it was still worth
it!
Mountainside On-Site Massage Therapy
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA (SEBUAH TINJAUAN ANALISIS TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. FIF SYARIAH) | Selamat Datang…
I cannot believe almost everything we challenge ourselves
with in our lives makes a difference. Continuously put in thinking
about the numerous things that people deal with every single
and every moment can be undoubtedly necessary, as no other man will confront your
life for us. I feel that citizens ought to be
more sane. Science is great, yet so much of what we think about is so abstract.
Having a cup of kava is a zen process that takes one back to the present moment in time.
We have to be more in the here and now, without being
stressed by life and the crises we encounter every day. http://event-massage-party-nj.njmassage.info/
Going through your brilliant blog has surely supplied me personally
with simply the info that I just required. I currently have been carrying out study upon this kind of
issue for a time, and it seems to have taken a long while to find a blog
that delivers all the data that I require. I just glimpse
toward examining even more sites authored by you in the foreseeable future, and will definitely research here
first when I have a research requirement. http://njmassages.com/Massage-Learning-Center/